Beranda | Artikel
Mengkritisi Para Praktisi Ekonomi Syariah (seri 1)
Selasa, 1 April 2014

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bersama berjalannya waktu, kesadaran umat Islam akan pentingnya kembali kepada pangkuan agama mereka semakin terasa kuat dan membulat. Demikianlah dinamika kehidupan umat Islam sepanjang sejarah. Pasang surut ini selaras dengan pasang surut iman dan ketakwaan mereka.

Sebagaimana yang Anda rasakan, dalam beberapa kesempatan dan keadaan, Anda merasakan iman Anda bertambah, dan di lain kesempatan, Anda merasa iman Anda menurun dan mungkin juga loyo.

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَخْلَقُ فِى جَوْفِ أَحَدِكُمْ كَمَا يَخْلَقُ الثَّوْبُ الْخَلِقُ فَاسْأَلُوا الله أَنْ يُجَدِّدَ الإِيْمَانَ فِى قُلُوبِكُم)  .رواه الطبراني والحاكم

Sahabat Abdullah bin Amer bin Al-‘Ash –semoga Allah meridhai keduanya-, mengisahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, iman itu dapat usang sebagaimana pakaian dapat menjadi usang. Karenanya mohonlah selalu kepada Allah agar memperbaharui iman yang ada dalam jiwamu.” Riwayat Ath-Thabrani dan Al-Hakim.

Sejarah perjalanan umat Islam di negeri kita adalah salah satu buktinya. Seruan untuk menjadikan syariat Islam sebagai asas kehidupan dalam segala aspeknya terus bergemuruh dan menguat. Tidak heran bila saat ini segala yang berembel-embel islam atau syariat diminati dan bahkan laku dijual ke masyarakat. Dimulai dari partai Islam, sekolah Islam, dan lain sebagainya.

Di antara sektor yang menggeliat dengan kuat ialah sektor perekonomian. Karenanya, sudah menjadi pemandangan lumrah bagi Anda perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah dan lain sebagainya. Sebagaimana Anda juga sering mendengar berbagai istilah yang biasa digunakan oleh para ulama ahli fikih, semisal: mudharabah, ijarah, syarikah, riba, istishna’ dan lain sebagainya.

Perjuangan Menerapkan Ekonomi Syariah

Upaya dan perjuangan anak manusia di setiap masa, pastilah pantas untuk dikritisi, dengan demikian kesempurnaan dan keberhasilan segera dapat diwujudkan. Sikap kritis bertujuan untuk meneruskan keberhasilan dan memangkas kekurangan dan kesalahan.

(كُلُّ ابنِ آدَمَ خَطَّاءُ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ. (رواه أحمد والترمذي وابن ماجة وصححه الحاكم

Setiap anak Adam sering melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah orang yang bertaubat (kembali kepada kebenaran).” Riwayat Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Majah, dan oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadits hasan.

Sudah sepantasnya bila kita sebagai umat Islam senantiasa bersama-sama mengkritisi perjuangan kita dalam menerapkan syariat Allat Ta’ala yang kita cintai.

Melalaui tulisan sederhana ini saya berusaha memberikan andil dalam meluruskan dan mengoreksi upaya penerapan syariat Islam dalam perekonomian umat. Menurut pengamatan saya terhadap fakta perkembangan ekonomi syariah yang berjalan di masyarakat, terdapat beberapa hal yang menjadikan penerapan ekonomi syariah berjalan di tempat.

Kritikan Pertama: Dominasi Sektor Keuangan

Saudaraku! Bila Anda bertanya kepada masyarakat luas tentang: Apa yang pertama kali terbayang di benak Anda setiap kali mendengar kata: ekonomi syariah?

Maka, biasanya yang terbetik pertama kali di benak kebanyakan dari mereka tentang ekonomi Islam ialah perbankan Islam, asuransi Islam, dan kalaupun melebar, ya tidak jauh-jauh dari seputar masalah zakat, wakaf dan yang semisal.

Tidak heran bila berbagai praktisi ekonomi syariat membuat pernyataan bahwa kadar ekonomi syariat di negeri kita hanya berkisar pada hitungan 2 % dari total ekonomi nasional. Perhitungan ini hanyalah berdasarkan pada jumlah dana masyarakat yang dikelola oleh perbankan syariat. Mereka melupakan berbagai praktik ekonomi syariat di pasar tradisional, pertanian, industri dan lainnya.

Gambaran sempit tentang ekonomi Islam yang ada di benak kebanyakan umat Islam ini, mungkin salah satu alasan yang menjadikan perhatian para praktisi ekonomi Islam saat ini hanya berkutat pada dunia perbankan atau sektor finansial.

Padahal sejatinya ekonomi Islam bukan hanya sektor finansial, akan tetapi juga mencakup sektor industri, perdagangan dan berbagai sektor riil lainnya. Dan bila Anda renungkan, niscaya Anda dapatkan bahwa sektor finansial senantiasa bergantung pada sektor-sektor riil. Bila demikian adanya, berbagai perjuangan dan upaya yang dicurahkan hanya akan menemui jalan buntu. Sebab, sektor keuangan seringnya tidak dan bahkan kadang kala tidak dibenarkan untuk terjun langsung ke sektor riil atau bisnis praktis yang dapat menghasilkan keuntungan halal.

Hal ini dikarenakan uang yang merupakan faktor utama sektor finansial, adalah alat untuk menjalankan roda ekonomi dan bukan sebagai objek perekonomian. Objek sejati perekonomian ialah barang atau jasa, yang selanjutnya dinilai dengan uang, dan bukan uang dinilai dengan uang.

Bila uang yang notabene adalah alat transaksi dan niaga dijadikan sebagai objek utama niaga, maka yang terjadi adalah riba, berbagai tindak spekulasi dan berbagai kekacaun.

Tidak heran bila berbagai kalangan mengkhawatirkan terjadinya over likuidasi pada sektor keuangan syariat yang ada. Di mana dana pihak ketiga mengalir begitu deras, akan tetapi sektor keuangan syariat tidak kuasa menyalurkannya kepada sektor riil. (Majalah MODAL edisi 19/II-MEI 2004, hal 25.)

Kekhawatiran ini cukup mendasar, sebab keuntungan yang didapat oleh kebanyakan sektor keuangan syariat saat hanyalah melalui penyaluran dana, dan bukan dari hasil niaga nyata.

Bila demikian, sudah sepantasnya saatnya para praktisi ekonomi Islam untuk memusatkan perhatian dan perjuangan mereka pada sektor industri, perniagaan praktis dan yang semisial. Dengan demikian, mereka benar-benar menghasilkan keuntungan dari perniagaan nyata dan bukan dari mempertukarkan uang dengan uang?

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2147-mengkritisi-para-praktisi-ekonomi-syariah-seri-1.html